Dua Pecandu Sabu “Digaruk” Polisi Dari Medan Denai

dua pecandu sabu

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Area kembali meringkus dua pecandu sabu. Keduanya diringkus di Jalan Bromo Gang Tengah Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Rabu (8/1/2020) dini hari sekira pukul 01.30 wib.

Kedua tersangka bernama Mhd Idham Sagala (35) M Bimantara (21), keduanya warga Jalan Bromo Gang, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Penangkapan terhadap kedua tersangka langsung di pimpin Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan SH bersama beberapa anggota Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Gerak-gerik Dua Pecandu Sabu Mencurigakan

Informasi yang di terima dari kepolisian menyebutkan, Tim unit Reskrim saat itu sedang melakukan patroli di kawasan Jalan Bromo Gang Tengah, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Sampinya di lokasi tim melihat dua orang tersangka sedang berdiri. Curiga dengan kedua pria tersebut, petugas langsung menghampirinya.

“Saat dihampiri keduany sempat gugup dan mencoba mengelak saat akan digeledah. Dengan kesigapan tim, petugas menemukan narkoba dikantong dua pria tersebut,” ucap Faidir Chan SH MH, Kapolsek Medan Area.

Baca Juga: Tiga Pengedar Sabu Kampung Kolam Dibekuk

Dari keduanya petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan 1bungkus plastik klip kecil berisikan paket sabu seharga Rp50 ribu dengan dberat 0. 16 gram, 1 buah pipet plastik, 1 buah mancis berwarna ungu.

Selanjutnya bersama barang bukti, dua pecandu sabu dibawa ke Polsek Medan Area, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kedua tersangka di kenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Faidir.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment